Earth nature field

KEBIJAKAN PERENCANAAN terkait PEMAJUAN KEBUDAYAAN dan EKONOMI KREATIF

Kebijakan Negara dan Adat terkait Seni Kreatif dan ekonomi industri, baik kebijakan dasar dan kebijakan perencanaan (RENIP NEGARA >50 tahun - RENSTRA PEMERINTAH/gov (Periode) - RENOP (Pelaksana tahunan daerah)
Post Reply
administrator
Site Admin
Posts: 11
Joined: Tue Apr 22, 2025 10:21 pm

KEBIJAKAN PERENCANAAN terkait PEMAJUAN KEBUDAYAAN dan EKONOMI KREATIF

Post by administrator »

UNDANG-UNDANG

2024 59 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL TAHUN 2025-2045
https://peraturan.go.id/files/Salinan+U ... n+2024.pdf

2025 12 RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025 - 2029
https://peraturan.go.id/files/1.+Salina ... n+2025.pdf


PERPRES
2018 38 RENCANA INDUK RISET NASIONAL 2017-2045
https://peraturan.go.id/files/ps38-2018.pdf

2018 142 Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025
https://jdih.maritim.go.id/cfind/source ... n-2018.pdf

2022 114 STRATEGI KEBUDAYAAN
https://peraturan.go.id/files/1.+Salina ... n+2022.pdf

2023 60 STRATEGI NASIONAL BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA
https://peraturan.go.id/files/perpres-n ... n-2023.pdf

2024 49 STRATEGI NASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN
https://peraturan.go.id/files/Salinan+P ... n+2024.pdf

2024 115 RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025-2045
https://peraturan.go.id/files/perpres-n ... n-2024.pdf


PERATURAN DAERAH https://pemajuankebudayaan.id/peraturan-daerah/




1. Dasar-Dasar Integrasi: Pijakan Hukum & Dokumen Rujukan
Image

➡️ Keterpaduan legal mulai tampak sejak RIPK dijadikan acuan resmi dalam RPJMN dan RPJPN.
RIPK juga menjadi dasar pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) yang wajib diintegrasikan dalam RPJMD.


2. Peta Sinergi Isi: RIPK & Strategi Ekraf–Industri
a. Prinsip Integratif dalam RIPK
RIPK menyebut bahwa budaya harus:
Mempengaruhi arah pembangunan ekonomi (Pasal 12–13);
Memiliki dukungan sistem hukum dan insentif (Pasal 20);
Dimajukan melalui pengarusutamaan budaya dalam kebijakan sektoral seperti pendidikan, pariwisata, industri, lingkungan, teknologi.

➡️ Ini selaras dengan misi UU Ekraf: budaya sebagai sumber daya ekonomi, bukan sekadar warisan pasif.

b. Substansi Integratif
Image

3. Tingkat Kelembagaan dan Implementasi
a. Lintas Kementerian
Kemendikbudristek: fokus RIPK, penguatan SDM budaya.
Kemenparekraf: hilirisasi budaya → produk ekonomi kreatif.
Kemenperin & UMKM: fasilitasi produksi & distribusi (industri kecil kreatif).
Kemenkeu: regulasi insentif fiskal budaya-ekraf (KUR, dana IP).
Bappenas: integrator dalam RPJMN dan RPJPN (mengarusutamakan budaya dalam perencanaan pembangunan nasional).

b. Kelembagaan Khusus
Tim Koordinasi Nasional Ekraf (Perpres 142/2023) → Koordinasi implementasi antar kementerian;
Dinas Kebudayaan & Ekraf di daerah (didorong dalam Perda & RIPK) → lokalisasi implementasi.

4. Tantangan Integrasi
Image

Kesimpulan
Integrasi antara RIPK dan kebijakan ekonomi kreatif–industri sudah terbuka secara struktur, hukum, dan arah kebijakan. Namun masih terbatas dalam implementasi lintas sektor dan daerah.

Peta sinergi yang ideal memerlukan:
Platform data budaya-ekraf yang terpadu,
SDM penghubung (cultural broker) antar sektor,
Peraturan teknis turunannya (Perpres + Permen lintas kementerian),
Evaluasi lintas RPJMN dan RPJMD berbasis indikator budaya-ekonomi.


RPJPN 2045 dan RPJMN 2025–2029 menjadi payung pembangunan nasional yang menekankan budaya dan ekonomi kreatif sebagai pilar transformasi.
Di jalur kebudayaan, terdapat RIPK dan Perpres 114/2022 yang menjadi rujukan strategis lintas kementerian.
Di jalur ekonomi kreatif, UU 24/2019 dan Perpres 142/2023 menyelaraskan pengembangan industri berbasis budaya.
Semua diarahkan untuk implementasi di tingkat daerah melalui Perda, PPKD, dan pembentukan dinas budaya-ekraf.


mohon tambahan & masukannya untuk membangun simpul sistem hidup
Post Reply