Earth nature field

KEBIJAKAN terkait PEMAJUAN KEBUDAYAAN, EKONOMI KREATIF dan INDUSTRI

Kebijakan Negara dan Adat terkait Seni Kreatif dan ekonomi industri, baik kebijakan dasar dan kebijakan perencanaan (RENIP NEGARA >50 tahun - RENSTRA PEMERINTAH/gov (Periode) - RENOP (Pelaksana tahunan daerah)
Post Reply
administrator
Site Admin
Posts: 11
Joined: Tue Apr 22, 2025 10:21 pm

KEBIJAKAN terkait PEMAJUAN KEBUDAYAAN, EKONOMI KREATIF dan INDUSTRI

Post by administrator »

ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
https://uu.vlsm.org/MPR/2001/TAP-MPR-20 ... BANGSA.pdf

UNDANG-UNDANG

1970 01 KESELAMATAN KERJA
https://peraturan.go.id/files/UU0011970.pdf

1999 05 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
https://peraturan.go.id/files/UU+Nomor+5+Tahun+1999.pdf

1999 08 PERLINDUGAN KONSUMEN
https://peraturan.go.id/files/uu8-1999.pdf

2000 21 SERIKAT PEKERJA
https://peraturan.go.id/files/uu21-2000.pdf

2000 31 DESAIN INDUSTRI
https://peraturan.go.id/files/uu31-2000.pdf

2002 32 PENYIARAN
https://peraturan.go.id/files/uu32-2002.pdf

2003 13 KETENAGAKERJAAN
https://peraturan.go.id/files/UU+13-2003.pdf https://peraturan.go.id/files/UU+13-2003pjl.pdf

2003 20 SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
https://peraturan.go.id/files/uu20-2003.pdf

2004 02 PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
https://peraturan.go.id/files/uu2-2004.pdf

2005 11 PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL-HAK EKONOMI,SOSIAL,BUDAYA
https://jdihn.go.id/file/download?id_do ... ggota=2098

2008 20 USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
https://peraturan.go.id/files/UU+20+2008.pdf

2009 24 BENDERA, BAHASA, LAMBANG NEGARA dan LAGU KEBANGSAAN
https://peraturan.go.id/files/UU+24+Tahun+2009.pdf

2009 33 PERFILMAN
https://jdihn.go.id/file/download?id_do ... ggota=2098

2011 06 KEIMIGRASIAN
https://peraturan.go.id/files/uu6-2011bt.pdf
https://peraturan.go.id/files/uu6-2011pjl.pdf

2014 03 PERINDUSTRIAN
https://peraturan.go.id/files/uu3-2014bt.pdf https://peraturan.go.id/files/uu3-2014pjl.pdf

2014 07 PERDAGANGAN
https://peraturan.go.id/files/uu7-2014bt.pdf https://peraturan.go.id/files/uu7-2014pjl.pdf

2014 28 HAK CIPTA
https://jdihn.go.id/file/download?id_do ... ggota=2098

2016 19 PERUBAHAN 2008 11 INFORMASI DAN TRAKSAKSI ELEKTRONIK
https://peraturan.go.id/files/UU+19+Tahun+2016.pdf

2017 05 PEMAJUAN KEBUDAYAAN
https://jdihn.go.id/file/download?id_do ... ggota=2098

2018 13 SERAH SIMPANKARYA CETAK DAN KARYA REKAM
https://peraturan.go.id/files/uu13-2018bt.pdf

2019 24 Ekonomi Kreatif
https://jdihn.go.id/file/download?id_do ... ggota=2098

2021 07 Harmonisasi Peraturan Perpajakan
https://peraturan.go.id/files/uu7-2021bt.pdf
https://peraturan.go.id/files/uu7-2021pjl.pdf

2022 01 HUBUNGAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN PEMDA
https://peraturan.go.id/files/uu1-2022bt.pdf
https://peraturan.go.id/files/uu1-2022pjl.pdf

2023 06 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG
https://peraturan.go.id/files/uu-no-6-tahun-2023.pdf

2023 17 KESEHATAN
https://peraturan.go.id/files/uu-no-17-tahun-2023.pdf

konsekwensi jika menggunakan nomenklatur INDUSTRI
Dan menunggu RUU Masyarakat Adat disahkan …


PERATURAN DAERAH https://pemajuankebudayaan.id/peraturan-daerah/

Note: Jika adab dan adat respek berbudaya tinggi maka tidak akan banyak peraturan, seharusnya kebijakan tertanam dalam diri manusa melalui pendidikan yang holistik dengan literasi seluruh masyarakat. Yang menyakitkan peraturan dibuat untuk sebuah kekuasaan atau kepentingan kelompok. Karena prinsip menjalankan peraturan harus Tegas (tanpa perasaan jika sudah dilakukan sosialisasi menyeluruh sebagai literasi masyarakat) masalahnya dengan banyaknya peraturan lupa prinsip dasar respek dan adab yang terjadi bisnis hukum (hanya orang-orang kafir yang melakukan korupsi, KKN hukumnya HARAM), karena membuat kebijakan harus pakai perasaan adab dan adat respek manusia dan lingkungannya.

Yang harus diperhatikan juga kontrol Populasi atau Perencanaan Keluarga dan Migrasi sesuai kapasitas lingkungannya, bagaimana kita kembali pada masa dengan cara 1/3 puncak2 bukit/gunung adalah hutan larangan untuk cadangan air dan kehidupan, 1/3 punggungan hutan produktif yang dapat diakses hasil hutannya untuk "semua makhluk hidup" tanpa menebang pohon/merusak hutan (yang memasukinya seijin "penjaga hutan" apalagi hutan larangan), dan 1/3 kaki bukit/gunung hutan/lahan garapan begitu juga dengan laut/danau yang menggunakan sistem Sasi. Tapi kembali yang diingat jumlah Populasinya dengan kesadaran bersama tidak merusak sumber hidupnya.

mohon tambahan & masukannya untuk membangun simpul sistem hidup
Post Reply