Earth nature field

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI SET DAN STUDIO

Tempat kerja produksi seni dengan etika di set dan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Post Reply
AriaAgni
Peserta
Posts: 6
Joined: Wed Apr 23, 2025 2:34 am

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI SET DAN STUDIO

Post by AriaAgni »

I. Pendahuluan
Set film/pertunjukan dan studio merupakan lingkungan kerja yang kompleks, yang memadukan aktivitas teknis, kreatif, dan fisik dalam durasi panjang serta tekanan tinggi. Oleh karena itu, penerapan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah unsur mendasar dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif. K3 dalam produksi film/pertunjukan mencakup perlindungan terhadap risiko fisik, mekanis, kimia, biologis, ergonomis, serta tekanan psikis yang dapat timbul selama masa produksi.

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah kewajiban bersama yang harus dilaksanakan secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan di seluruh tahapan produksi film/pertunjukan. Produksi film melibatkan berbagai risiko teknis, fisik, dan psikologis, terutama dalam pengoperasian alat berat, penggunaan listrik, lokasi berbahaya, hingga tekanan kerja tinggi.


II. Prinsip Dasar Pelaksanaan K3
1. Pencegahan adalah prioritas utama. Semua potensi bahaya harus diidentifikasi sebelum produksi dimulai.
2. Kesehatan dan keselamatan adalah tanggung jawab kolektif. Setiap anggota tim wajib menjaga keselamatan dirinya dan rekan kerja.
3. Pelatihan dan briefing wajib. Semua kru harus mengikuti pelatihan dasar K3 serta briefing harian sebelum syuting.
4. Dokumentasi dan pelaporan terbuka. Setiap insiden, baik kecil maupun besar, harus dicatat secara transparan dan ditindaklanjuti.

III. Kategori Risiko Berdasarkan Skala Produksi

Image

🔸 Catatan: Semua level wajib memiliki sistem K3, namun Level 3 dan 4 wajib menunjuk Safety Officer dan memiliki asuransi serta SOP mitigasi risiko tambahan dan berpengaruh pada izin usaha atau tingkat besaran perusahaannya.

Image

Penjelasan Kode KBLI Terkait Perfilman
• 59111 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah: Mencakup produksi oleh instansi pemerintah.
• 59112 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta: Mencakup produksi oleh perusahaan swasta.
• 59121 – Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah: Mencakup kegiatan pascaproduksi oleh instansi pemerintah.
• 59122 – Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta: Mencakup kegiatan pascaproduksi oleh perusahaan swasta.
• 59131 – Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah: Mencakup distribusi oleh instansi pemerintah.
• 59132 – Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta: Mencakup distribusi oleh perusahaan swasta

⚠️ Catatan Penting
• KBLI 59112 sering digunakan oleh perusahaan swasta dalam industri perfilman.
• Tingkat risiko K3 meningkat seiring dengan kompleksitas produksi dan skala usaha.
• Perusahaan dengan risiko tinggi wajib memenuhi persyaratan tambahan seperti AMDAL, UKL-UPL, dan memiliki ahli K3.


IV. Elemen Kesehatan di Lokasi Produksi

A. Kesehatan Fisik
1. Kebugaran kerja:
Kru dan pemain yang menjalankan adegan fisik harus dalam kondisi prima.
Pemeriksaan tekanan darah dan tanda vital disarankan sebelum adegan berat (stunt, underwater, suhu ekstrem).

2. Pola makan dan hidrasi:
Catering wajib menyediakan makanan bersih, bergizi, dan disesuaikan dengan jadwal syuting.
Air minum bersih harus tersedia setiap saat di berbagai titik lokasi.

3. Jam kerja dan istirahat:
Bekerja >12 jam/hari tanpa rotasi atau istirahat memadai sangat tidak dianjurkan.
Wajib ada waktu istirahat minimal 1 jam setiap 6 jam kerja.

4. Kondisi lokasi dan sanitasi:
Toilet portabel atau fasilitas umum harus terjaga kebersihannya.
Area makan, make-up, dan istirahat harus bebas dari kontaminasi silang.


B. Kesehatan Mental dan Psikososial
Produksi film sering melibatkan tekanan tinggi, jadwal padat, dan ekspektasi besar dalam waktu sempit. Oleh karena itu, aspek kesehatan mental dapat dihindari jika etika di set berjalan dan shooting schedule memperhitungkan kesehatan Manusia, tetap wajib menjadi perhatian khusus.

1. Pengelolaan tekanan kerja:
Manajer produksi harus peka terhadap beban kerja kru dan memberikan waktu istirahat psikis (mental breaks).
Jam kerja malam atau lembur harus dipantau untuk menghindari kelelahan ekstrem.

2. Mekanisme pendampingan:
Tim K3 idealnya bekerja sama dengan psikolog atau konselor produksi.
Laporan kondisi mental (burnout, konflik personal, tekanan sosial) harus diterima dengan empati dan kerahasiaan.

3. Zero tolerance untuk pelecehan:
Lingkungan kerja yang aman berarti bebas dari intimidasi, kekerasan verbal, body-shaming, atau tindakan seksis.
Laporan gangguan psikis harus dilindungi dan diproses sesuai prosedur.


V. Standar Operasional K3 di Set

Pra-Produksi
Risk Assessment: Identifikasi dan kategorisasi risiko dilakukan untuk setiap lokasi dan jenis adegan.
Safety Briefing: Dilakukan oleh Safety Officer sebelum produksi dimulai. Wajib bagi semua kru.
Pemetaan Jalur Evakuasi: Semua lokasi syuting harus memiliki jalur evakuasi yang jelas dan ditandai.
Survei Lokasi: Harus mencakup aspek kelistrikan, kebersihan, pencahayaan, dan keamanan fisik.

Kategori resiko dan mitigasi

Image


VI. Alat dan Fasilitas Wajib K3

Kotak P3K lengkap (minimal 1/area kerja)
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai jenis potensi bahaya (CO2, powder, foam)
Ventilasi dan pencahayaan memadai di studio tertutup
APD personal: helm, rompi reflektif, sarung tangan, pelindung mata dan telinga
Tenda istirahat, air minum, area merokok terpisah
Hanya teknisi kelistrikan bersertifikat yang boleh memasang lighting besar atau sistem rigging.


VII. Tanggap Darurat dan Pelaporan

Prosedur Tanggap Darurat:
1. Cedera Ringan:
Pertolongan pertama di tempat oleh petugas P3K.
Dicatat dalam Log Insiden Harian.

2. Cedera Berat / Darurat Medis:
Produksi dihentikan sementara.
Ambulans atau tim medis darurat dipanggil.
Informasi dilaporkan kepada produser dan manajer lokasi.

3. Kebakaran / Bencana Alam:
Evakuasi melalui jalur yang ditentukan dalam briefing.
Koordinator Lokasi dan Safety Officer memimpin evakuasi.

Pelaporan dan Dokumentasi:
Semua kru berhak dan berkewajiban melaporkan kondisi atau potensi risiko tanpa takut ditekan.
Formulir laporan insiden disediakan oleh tim K3 dan diproses dalam 24 jam.
Evaluasi rutin dilakukan mingguan untuk mencegah kejadian berulang.
Studio dan Panggung menyediakan informasi/poster terkait K3 yang terlihat semua orang.

VIII. Penutup
Pelaksanaan K3 bukan hanya soal alat pelindung atau formalitas pelatihan, tetapi merupakan budaya kerja yang menjunjung tinggi nyawa dan martabat setiap pekerja film. Film/Pertunjukan terbaik adalah yang menyelesaikan produksinya tanpa satu pun cedera atau tekanan psikis yang tak tertangani.


lebih detail kontak safety officer karena ini baru literasi dan pemantik diskusi untuk penyesuain Desa, Kala, Patra
Post Reply